Jumat, 12 Juni 2009

Belum Punya NPWP, Karyawan Bisa Dapat Insentif
Sabtu, 14 Maret 2009 | 11:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak pilih kasih. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan bergaji hingga Rp 5 juta sebulan berlaku untuk semua karyawan yang sektor usaha tempatnya bekerja masuk dalam daftar sektor penerima insentif.

Terkait itu, Ditjen Pajak memberikan jangka waktu alias toleransi tiga bulan bagi karyawan yang belum mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk membuat agar bisa secara sah menfaatkan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, untuk itu Ditjen Pajak saat ini tengah menyiapkan aturannya. Aturan itu sedianya dalam bentuk surat edaran (SE) Dirjen Pajak, yakni sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2009 tentang PPh 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada kategori tertentu yang kemudian diterjemahkan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 dengan tajuk yang sama.

SE itu bakal disebarkan kepada seluruh kantor pajak se-Indonesia. Dengan demikian, pengusaha yang jenis usahanya masuk dalam daftar 471 jenis usaha di dalam PMK No 43/2009 bisa memanfaatkan kebijakan yang berlaku efektif sejak Febuari 2009 tersebut. “Sedang kita selesaikan aturannya, yang penting pemberi kerja memberikan daftarnya, mana yang sudah punya NPWP dan mana yang belum. Kita masih berikan waktu dua-tiga bulan untuk membuat NPWP,” ujar Darmin, Jumat (13/3).

Menurut Darmin, sikap lunak tersebut terkait isi UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yang menyebutkan kalau seluruh karyawan yang masuk dalam kategori penghasilan kena pajak (PKP) untuk membuat NPWP pada tahun ini juga. “Sepanjang masih tahun 2009 maka diperhitungkan. Makanya kita mau cari jalan keluar saja supaya tidak terlalu rumit,” sambung dia.

Teknisnya, karyawan yang memiliki NPWP baru tiga bulan mendatang tetap dapat memasukkan keterangan di dalam list pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2009 kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima PPh DTP.

Disisi lain, lantaran payung hukum PPh DTP dalam bentuk PMK 24/2009 itu baru terbit tanggal 3 Maret, padahal batas waktu pembayaran PPh 21 bulan Febuari 2009 oleh perusahaan ke kantor Ditjen Pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, maka hal itu juga bakal diatur di dalam SE. “Pokoknya itu akan diperhitungkan di bulan depannya karena pajak itu kan bisa dikompensasikan,” jelas Darmin.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menyambut baik langkah Ditjen Pajak bakal menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PPh DTP. “Langkah Ditjen Pajak ini istilahnya, sambil memberikan stimulus tapi juga memperkuat basis pajak,” kata dia.

Alasannya, lanjut dia, besar kemungkinan masih banyak karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta, tapi masuk dalam kategori PKP yang belum mengantongi NPWP.

Menurut dia, kebijakan pemerintah PPh DTP senilai Rp 6,5 triliun ini juga dapat dijadikan landasan awal bagi pemerintah memuluskan rencananya membuat sistem single identity number.

Sekadar mengingatkan, kebijakan pemerintah memberikan pembebasan PPh kepada karyawan yang bergaji maksimal Rp 5 juta per bulan bakal berlaku Februari hingga November 2009. Insentif ini ditujukan bagi pekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.
(Martina Prianti)

sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar